A. KETENTUAN UMUM
1. Orang tua/wali santri menitipkan putranya di pondok pesantren
AL-HIKA-MUSSALAFIYAH Cipulus dengan niat yang baik, yakni untuk mencari
keridhoan Allah SWT, agar putranya memperoleh ilmu yang bermanfaat dan
berakhlak mulia, dsb.
2. Orang tua/wali santri wajib menerima dan mendukung sepenuhnya
setiap peraturan yang ditegakkan di pondok pesantren AL-HIKAMUSSALAFIYAH
Cipulus.
B. MASALAH ADMINISTRASI DAN PERBEKALAN
3. Demi kelancaran administrasi, infaq bulanan dan kos makan supaya
dibayar di awal bulan, lebih baik jika dibayarkan langsung oleh orang
tua/wali.
4. Santri tidak diperkenankan mengambil perbekalan sendiri, tetapi orang tua/wali yang harus mengirimkannya.
5. Apabila orang tua/wali menengok santri (untuk mengirimkan
perbekalan ataupun keperluan lainnya) harus menemui dewan kyai yang
menjadi wali kelas santri tersebut, karena mungkin saja ada hal penting
yang perlu dibicarakan.
C. MASALAH KOMUNIKASI
6. Orang tua/wali harus mengetahui perkembangan putranya, oleh karena
itu perlu terjalin komunikasi yang baik antara orang tua/wali dengan
pihak pesantren.
7. Apabila ada hal-hal yang sangat penting orang tua/wali bisa
meng-hubungi santri melalui ketua kamar atau pengurus, diluar waktu
belajar dan waktu istirahat.
8. Agar tidak mengganggu konsentrasi belajar santri, apabila ada
acara keluarga yang tidak terlalu penting (seperti acara hajatan atau
ada anggota keluarga yang sakit), dimohon orang tua/wali tidak
memberitahu santri.
9. Apabila santri mengabarkan bahwa ia sakit atau ada masalah lainnya
segera konfirmasi (menelepon) ke pihak pengurus pesantren, jangan
langsung menjemputnya.
10. Apabila orang tua/wali mendapat undangan atau panggilan dari
pihak pesantren harus segera memenuhi undangan atau panggilan tersebut
dan apabila benar-benar sibuk supaya mengutus salah seorang anggota
keluarga lain sebagai wakil.
D. MASALAH IJIN PULANG
11. Pesantren berhak memberikan atau tidak memberikan ijin pulang
kepada santri, meskipun atas permintaan dari orang tua/wali santri.
12. Santri yang pulang harus membawa surat ijin pulang yang
ditandatangani oleh dewan kyai dan dibubuhi cap stempel pesantren.
13. Apabila santri pulang, segera tanyakan surat ijinnya dan apabila
tidak membawa surat ijin pulang, secepatnya antarkan kembali ke
pesantren.
14. Ketentuan libur dan pulang sepenuhnya diatur oleh pesantren,
sehingga meskipun sekolah libur, misalnya, tidak secara otomatis santri
diperbolehkan pulang.
15. Apabila santri tidak bisa kembali ke pesantren pada tanggal yang
telah ditentukan, orang tua harus segera memberi kabar kepada pihak
pengurus. Apabila tidak ada kabar maka akan dikenakan sanksi.
E. KETENTUAN LAINNYA
16. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, orang tua/wali
tidak diperkenankan menitipkan putranya kepada warga masyarakat sekitar
pesantren.